Kunjunganke Pondok Pesantren Tebuireng 08 Serang tersebut disambut langsung oleh Ketua Yayasan Tebuireng 08 KH. Ahmad Qizwini, Kamis (12/8/2021). Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan kedatangannya ke Pondok Pesantren Tebuireng 08 Serang tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan diri kepada pengurus Pondok
DaftarIsi: Pondok Pesantren Darussholihin Yayasan Tebu Ireng 12 adalah salah satu pesantren yang berbasis enterpreneur (wirausaha), tidak hanya bergerak dibidang pendidikan agama saja akan tetapi santri juga diajarkan untuk berwirausaha, yang tujuannya adalah agar setelah santri keluar dari pondok pesantren dapat mandiri dan memiliki keterampilan.
PondokPesantren Darussholihin Yayasan Tebu Ireng 12 adalah salah satu pesantren yang berbasis enterpreneur (wirausaha), tidak hanya bergerak dibidang pendidikan agama saja akan tetapi santri juga diajarkan untuk berwirausaha, yang tujuannya adalah agar
MenurutPengasuh Pondok Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), di bulan ramadhan berbagai kegiatan dilakukan, baik pengajian kitab kuning hingga kegiatan sosial. "Pengajian membahas kajian Sahih Bukhari, ini menjadi tradisi yang dipertahankan, sejak zaman pendiri NU KH Hasyim Asy'ari," ungkap Gus Kikin disela workshop Siaran
Abstrak Kajian mengenai geneologi paham fikih tasawuth itu memiliki arti penting dalam menjawab paham fikih instan dan radikalisme agama yang cukup besar dan marak dekade terakhir ini. Dari hal tersebut, penelitian ini berusaha mengkaji genelologi
PeraturanPesantren. Makan bersama satu nampan (peraturan khusus di masa pendemi) Santriwati dilarang memakai emas, menggunakan lipstik, bulu mata, kaos pendek di luar kamar, dan baju menerawang. Orang tua berpakain sopan, rapi dan Islami. Jadwal penjengukan hanya setiap hari Ahad awal bulan, mulai pukul .
. Pintu masuk Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Foto Instagram/ Jakarta - Pondok Pesantren Tebuireng merupakan salah satu pesantren tertua dan terbesar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pesantren ini didirikan oleh KH. Hasyim Asy'ari yang juga pendiri Nahdlatul Ulama NU pada tahun 1899. Selain materi pelajaran mengenai pengetahuan agama Islam, ilmu syariat, dan bahasa Arab, pelajaran umum juga dimasukkan ke dalam struktur kurikulum pengajarannya. Pesantren Tebuireng telah banyak memberikan kontribusi dan sumbangan kepada masyarakat luas, terutama dalam dunia pendidikan Islam di pesantren, asrama, kantor, dapur, gedung sekolah, lapangan, koperasi santri, aula, perpustakaan, laboratorium komputer, laboratorium bahasa, praktikum bengkel, gedung teater, minimarket, lapangan futsal, lapangan voli, lapangan basket, gudang, kamar mandi, klinik kitab-kitab kuningPembinaan tilawatil AlquranLatihan berpidato dalam tiga bahasa Indonesia, Inggris dan ArabBerbahasa Arab dan Inggris sehari-hariDiskusi dan Penelitian IlmiahKepramukaanPengembangan OlahragaPengembangan Seni Drumband, Kasidah dan MarawisPengembangan Seni BeladiriTahfidhul AlquranPengembangan jurnalistik dan publisistikPengembangan Exacta Lab Skill, Keterampilan, Formal1. SDI Tebuireng Ir. Soedigno JombangFasilitasGedung Sekolah milik sendiriRuang Guru dan StaffLaboratorium KomputerUKSMasjidTempat ParkirLapangan SerbagunaAulaPerpustakaanKantinKoperasi SekolahEkstrakurikulerKeagamaan Baca Tulis Alquran, Kajian Kitab Kuning, AlbanjariOlahraga Sepak bola, bola voli, basket, beladiriKesenian Hadrah, Seni Musik, Paduan Suara1. Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Syafi’iyyah MTs. Salafiyah Syafi'iyahGedung MTs Salafiyah Syafiiyah Tebuireng Jombang. Foto KeahlianMembaca KitabBahasa InggrisBahasa ArabFasilitasRuang belajar yang memadaiLaboratorium IPALaboratorium KomputerPerpustakaanRuang KesenianRuang Keterampilan MengetikRuang OSISRuang UKSKopma Koperasi MadrasahLapangan OlahragaGedung SerbagunaMushollaKantin, Tulis AlquranPembinaan Kitab SalafPraktek UbudiyahPengembangan Nahwu dan ShorofKeterampilan Mengetik KomputerOlahragaKepramukaanQasidah Al-BanjariBandLDK Latihan Dasar KepemimpinanBiaya PendidikanUraianUnit SMP/MTsPutriPutraInfaq Sarana Pesantren & MadrasahRp. Pondok PesantrenRp. dan sandal SandalRp. Orientasi Sekolah & Pondok MOSRp. beserta sarung bantalRp. Panduan dan Buku IzinRp. Sekolah dan OlahragaRp. SekolahRp. SMP A. Wahid Hasyim TebuirengPembukaan pertandingan Piala Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Foto Instagram/ Sekolah milik sendiriPesantrenRuang Guru dan StaffLaboratorium KomputerUKSMasjidPembelajaran dilengkapi LCD ProyektorTempat ParkirInternet dan Hotspot areaLapangan SerbagunaAulaPerpustakaanKantinKoperasi SekolahEkstrakurikulerKeagamaan Baca Tulis Alquran, Kajian Kitab Kuning, Al BanjariOlahraga Sepak bola, bola voli, basket, beladiriKepramukaan, PMR, PBB, PKSKesenian Hadrah, Seni Musik, Paduan SuaraSementara itu, untuk biaya pendidikan di SMP sama dengan Madrasah Aliyah Salafiyah Syafi’iyah MASS TebuirengPembukaan pertandingan Piala Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Foto Instagram/ Aliyah Keagamaan MAKMAK difokuskan pada pendalaman dan keterampilan berbahasa Arab dan Inggris secara aktif menggunakan kurikulum Departemen Agama dan takhassus pesantren dengan komposisi pelajaran agama 70% dan pelajaran umum 30%. Lulusannya diproyeksikan mampu melanjutkan ke perguruan tinggi di Timur Tengah maupun perguruan tinggi di dalam Salaf dititiktekankan pada penguasaan gramatika Arab seperti Nahwu, Shorof, Balaghah, dan pendalaman kitab-kitab fiqh klasik-kontemporer melalui kegiatan bahtsul masail, tutorial, sorogan, dan lain sebagainya. Kurikulumnya 60% pelajaran agama dan 40% pelajaran umum. Jurusan ini diproyeksikan dapat melanjutkan ke perguruan-perguruan tinggi Islam baik di dalam maupun luar Diproyeksikan bagi mereka yang memiliki minat mendalami ilmu-ilmu sosial dan Diproyeksikan bagi mereka yang memiliki minat mendalami ilmu-ilmu eksakta. Program IPA dan IPS juga didukung dengan ilmu-ilmu keagamaan yang memadai. Kurikulumnya 60% pelajaran agama dan 40% pelajaran BahasaLaboratorium KomputerAulaSarana OlahragaRuang KesehatanEkstrakurikulerPengajian kitab- kitab Islam klasik kitab kuningKomputerisasi kitab kuning CD ProgramPelatihan Keorganisasian dan KepemimpinanPelatihan DakwahPers/JurnalistikOlahragaPramukaSeni bela diriMusikForum kajian ilmiah santriOrganisasi Siswa Intra Sekolah OSISTebuireng English and Arabic Club TEAC, khusus siswa MAKForum Diskusi Santri Salaf FORDISAF, khusus siswa SalafUraianUnit SMA/MASSPutriPutraInfaq Sarana Pesantren & MadrasahRp. Pondok PesantrenRp. dan sandal SandalRp. Orientasi Sekolah & Pondok MOSRp. beserta sarung bantalRp. Panduan dan Buku IzinRp. Sekolah dan OlahragaRp. SekolahRp. Madrasah Muallimin Hasyim Asy'ariSekolah yang dikhususkan untuk mumpuni di bidang keagamaan dan kitab-kitab klasik. Namun, hal ini tidak boleh menjadikan santri Muallimin berfikiran stagnan kolot terlebih menutup dari dari dinamika eksternal yang dinamis. Kepribadian ini dibentuk para lulusan Muallimin agar menjadi kiai-kiai muda yang moderat dan solutif terhadap masalah kontemporer Panca Abdi Santri Mu’alliminMengabdi kepada Allah dengan cara terus meningkatkan ibadah dan taqorrub kepada Rasulullah dengan cara memperbanyak membaca Shalawat dan meneladani pada orang tua dan keluarga dengan senantiasa berbakti dan kepada masyayih dan guru dengan cara tawadlu’ dan menjalankan bimbingannyaMengabdi kepada bangsa dan masyarakat sosial dengan meningkatkan kepedulian dan peka terhadap kepentingan PendidikanMadrasah Muallimin Hasyim As’yari menyelenggarakan pendidikan 6 tahun setingkat MTs dan MA dengan Ijazah Muadalah, Materi pelajaran yang terdiri dari agama Kitab Salaf serta pendalaman materi pelajaran yang menggunakan metode Diskusi, Musyawaroh, Sorogan dan Bandongan. 4. SMA Abdul Wahid Hasyim Tebuireng JombangFasilitasGedung Sekolah milik sendiriPesantrenRuang Guru dan StaffLaboratorium KomputerUKSMasjidPembelajaran dilengkapi LCD ProyektorTempat ParkirInternet dan Hotspot areaLapangan SerbagunaAulaPerpustakaanKantinKoperasi SekolahEkstrakurikulerKeagamaan Baca Tulis Alquran, Kajian Kitab Kuning, Al BanjariOlahraga Sepak bola, bola voli, basket, BeladiriKepramukaan, PMR, PBB, PKSKesenian Hadrah, Seni Musik, Paduan SuaraUntuk biaya pendidikan SMA Abdul Wahid Hasyim sama seperti dengan Madrasah Aliyah Salafiyah Syafi'iyah MASS SMK Khoiriyah TebuirengFasilitasGedung Sekolah milik sendiriPesantrenRuang Guru dan StaffLaboratorium KomputerUKSMasjidPembelajaran dilengkapi LCD ProyektorTempat ParkirInternet dan Hotspot areaLapangan SerbagunaAulaPerpustakaanKantinKoperasi SekolahEkstrakurikulerKeagamaan Baca Tulis Alquran, Kajian Kitab Kuning, Al BanjariOlahraga Sepak bola, bola voli, basket, BeladiriKepramukaan, PMR, PBB, PKSKesenian Hadrah, Seni Musik, Paduan SuaraUraianUnit SMK KhoiriyahPutriPutraInfaq Sarana Pesantren & MadrasahRp. Pondok PesantrenRp. dan sandal SandalRp. Orientasi Sekolah & Pondok MOSRp. beserta sarung bantalRp. Panduan dan Buku IzinRp. Sekolah dan OlahragaRp. SekolahRp. Ma’had Aly Hasyim Asy’ariProgram studi dijalani selama 4 empat tahun. Setiap tahun terdiri dari 2 dua semester. Kurikulum disusun sesuai dengan 5 program kekhususan ilmu keagamaan. Yaitu,Program pendalaman tafsirHaditsFiqih dan Ushul FiqihGramatika Arab dan InggrisAkhlaq dan TasawufStudium General bersama Dr. H. AgusSetiawan, Lc. MA di Ma\'had Aly Tebuireng. Foto belajar mengajar seluruhnya disampaikan dalam Bahasa Arab dan Inggris. Program belajar meliputi dirasah yaumiyyah kuliah harian dengan metode ceramah dan dialog interaktif, studi kepustakaan literatur klasik, muhadatsah/speaking, penugasan penulisan ilmiah, kegiatan extra, mudzakarah, bahtsul masail fiqhiyyah-maudluiyyah-waqi’iyah, dan kajian khusus terhadap kitab-kitab tertentu untuk penguasaan bidang studi dengan bimbingan dosen bidang rata dosen Ma’had Aly adalah lulusan Timur Tengah dengan stratifikasi S-2 Magister dan S-3 Doktoral.8. Universitas Hasyim Asy'ari JombangUniversitas Hasyim Asy'ari merupakan perguruan tinggi yang didirikan oleh pengasuh pondok pesantren Tebuireng Jombang, KH. Muhammad Yusuf Hasyim. Sebelum menjadi universitas, kampus yang berada di komplek pondok pesantren Tebuireng ini bernama Institut Keislaman Hasyim Asy' Studi Fakultas Syari'ahS1 Hukum Keluarga Rp Hukum Ekonomi Syari'ah Rp Studi Fakultas DakwahS1 Komunikasi Penyiaran Islam Rp Studi Fakultas TarbiyahS1 Pendidikan Agama Islam Rp Pendidikan Bahasa Arab Rp Pendidikan Guru MI Rp Manajemen Pendidikan Islam Rp Studi Fakultas TeknikS1 Teknik Mesin Rp Teknik Elektro Rp Teknik Sipil Rp Teknik Industri Rp Studi Fakultas Teknologi InformasiS1 Teknik Informatika Rp Sistem Informasi Rp Manajemen Informatika Rp Studi Fakultas EkonomiS1 ManajemenS1 AkuntansiS1 Ekonomi IslamProgram Studi Fakultas Ilmu PendidikanS1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Rp Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Rp Pendidikan Bahasa Inggris Rp Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam Rp Pendidikan Matematika Rp Studi PascasarjanaS2 Pendidikan Agama Islam Rp Hukum Keluarga Islam Rp []
Qonun Pondok Pesantren Bustanul Makmur Kebun Rejo Genteng Wetan Banyuwangi MENIMBANG Bahwa pondok pesantren merupakan tempat pembinaan mental spiritual dan pendidikan Islam di mana di dalamnya bernaung para santri yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, maka perlu adanya qonun peraturan pesantren guna mengawal jalannya aktivitas kepesantrenan sesuai dengan tujuannya. MENGINGAT 1. Fatwa pengasuh pondok pesatren. 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Yayasan Pendidikan Islam Pesantren YAPIP Bustanul Makmur. 3. Musyawarah pengurus YAPIP Bustanul Makmur 4. Musyawarah pengurus pondok pesantren Bustanul Makmur MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN Qonun tentang ketertiban pondok pesantren Bustanul Makmur BAB I Pasal 1 Ta’rif/Pengertian-pengertian Yang dimaksud dengan a. Qonun adalah undang-undang atau aturan pondok pesantren b. Pondok pesantren adalah suatu institusi atau lembaga keagamaan yang bergerak dalam pengembangan, penyebaran syi’ar, dan pemberdayaan pendidikan Islam keilmuan keislaman. c. Santri adalah peserta didik yang belajar mendalami agama dan keilmuan keislaman di pesantren. d. Bustanul Makmur adalah nama pondok pesantren Pasal 2 Fungsi dan Tujuan a. Untuk menciptakan suasana pondok pesantren yang kondusif dalam proses belajar mengajar b. Untuk menciptakan keamanan dan ketertiban pondok pesantren c. Untuk menciptakan suasana yang tentram dan damai d. Untuk membentuk pribadi yang berahklaqul karimah. BAB II Kewajiban-kewajiban 1. Semua calon santri wajib sowan bertemu dan memohon ijin secara langsung kepada pengasuh pesantren dengan diantar oleh wali santri atau yang mewakilinya paman, bibi, kakak, adik dan lain-lain yang mempunyai hubungan tali persaudaraan secara langsung. 2. Semua calon santri wajib mendaftarkan diri selambat-lambatnya 3X24 jam sejak kedatangannya di lingkungan pondok pesantren dengan diantar oleh wali santri atau yang mewakilinya dengan melampirkan Surat Keterangan Kelakuan Baik SKKB, dari instansi terkait. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 3. Semua santri yang akan pulang dan baru datang wajib sowan kepada pengasuh. Penjelasan Bagi santri yang akan pulang dan baru datang setelah liburan pesantren. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 4. Semua santri yang akan pulang boyong wajib melunasi semua tanggungannya di pondok pesantren dan sowan ke pengasuh Penjelasan Yang dimaksud dengan tanggungan adalah sahriyah SPP bulanan pesantren, uang kos, diniyah, dan semua yang terkait dengan pembiyayaan pesantren. Melanggar Pesantren berhak untuk menahan Ijazah dan Buku Rapor sekolah sampai kewajiban yang bersangkutan diselesaikan 5. Semua santri wajib taat kepada pengasuh, dzurriyah/keluarga pesantren, asatidz/asatidzah, dan pengurus pondok pesantren Penjelasan Yang dimaksud pengurus pondok adalah pengurus asrama, kamar, dan keamanan. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 6. Semua santri wajib mengikuti kegiatan pesantren dan kegiatan belajar mengajar menurut tingkatannya masing-masing. Melanggar Minimal berdiri di atas kursi, dikum minimal 1 jam atau membersihkan lingkungan pesantren dan berjama’ah di shaf pertama, sesuai keputusan pengurus, maksimal dipanggil walinya atau dikembalikan kepada walinya. 7. Semua santri wajib sekolah diniyah. Melanggar Minimal berdiri di atas kursi atau Takzir sesuai dengan kebijakan pengurus, maksimal dipanggil walinya atau dikembalikan kepada walinya. 8. Semua santri wajib membayar sahriyah dan iuran lainnya yang ditetapkan pesantren, kecuali bagi petugas yang telah ditentukan oleh pesantren. Penjelasan Syahriyah adalah iuran bulanan pesantren termasuk uang kos. Melanggar Minimal dipanggil walinya, maksimal dikembalikan kepada walinya. 9. Semua santri wajib membayar uang gedung dan pembiayaan pesantren tanpa terkecuali yang dibayarkan pada awal masuk pesantren. Melanggar Minimal dipanggil walinya, maksimal dikembalikan kepada walinya. 10. Semua santri wajib sholat berjama’ah di masjid sampai selesai do’a imam, serta berpakaian putih/rukuh atau yang ditentukan pengurus pesantren. Penjelasan Yang dimaksud sholat berjama’ah di masjid adalah tidak ketinggalan salamnya Imam. Bagi santri yang haid wajib ikut wirid dan berkumpul di masjid dengan menempati posisi terbelakang. Melanggar Berdiri di atas kursi atau dikum minimal 1 jam. 11. Semua santri wajib membaca al-Qur’an setelah sholat maktubah dan mengaji al-Qur’an setelah shalat subuh. Melanggar Berdiri atau dikum minimal 1 jam atau takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 12. Semua santri wajib menjaga kesopanan di dalam maupun di luar pondok pesantren. Penjelasan Kesopanan meliputi, perkataan, perbuatan, berpakaian dan pergaulan. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 13. Semua santri wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan kerapian di dalam maupun di luar pondok pesantren. Penjelasan Kebersihan meliputi, tidak membuang sampah di sembarang tempat, membersihkan lingkungan asrama dan pesantren, tidak menjemur pakaian di sembarang tempat, meletakkan peralatan bukan pada tempatnya dan lain sebagainya. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 14. Semua santri wajib mengikuti mauidloh hasanah dan pengajian dari pengasuh. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 15. Semua santri yang akan pulang atau bepergian wajib izin pengasuh, pengurus, dan membawa surat izin resmi. Penjelasan Yang dimaksud dengan pulang/bepergian, baik siang maupun malam, perorangan maupun rombongan. Melanggar Minimal membaca al-Qur’an dengan berdiri di atas kursi selama 1 jam, maksimal dikum, digundul, dikembalikan pada walinya. 16. Semua santri wajib mengikuti mujahadah setiap malam jum’at. Melanggar Berdiri di atas kursi selama 1 jam atau sesuai Takzir pengurus. 17. Semua santri wajib memiliki kartu tanda santri yayasan pondok pesantren KTS dan apabila hilang wajib segera melapor untuk pembuatannya kembali ke pengurus. Melanggar Dikenakan denda Rp 18. Semua santri wajib menetap di pondok pesantren. Melanggar Minimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus, Maksimal dikembalikan kepada walinya. 19. Semua santri wajib membantu pengasuh dan pengurus dalam membangun, memelihara, dan memperbaiki bangunan serta inventaris alat-alat pesantren. Melanggar Mengganti barang yang dirusakkan atau dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 20. Semua santri bila keluar pesantren wajib membawa surat izin dari keamanan dan memakai songkok, jas almamater atau berpakaian sesuai dengan kepribadian santri. Penjelasan Keluar pesantren yang dimaksud adalah ke toko, warung, pasar dan sebagainya. Berpakaian yang dimaksud adalah tidak memakai kaos lengan pendek, ketat, berpakaian yang beraksesoris dan sejenisnya. Melanggar Dikenakan takzir membersihkan lingkungan pesantren, dikum, berdiri di atas kursi, disita bajunya atau takzir sesuai dengan keputusan pengurus. 21. Semua santri di luar jam sekolah wajib berada di dalam pesantren. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 22. Semua santri wajib masuk area pesantren pada jam sore. Penjelasan Yang dimaksud adalah santri yang keluar pada batas yang diperbolehkan pesantren. Santri mahasiswa disesuaikan dengan jam pulang kuliah. Melanggar Berdiri di atas kursi atau sesuai dengan keputusan pengurus. 23. Santri wajib datang kepesantren tepat waktu jika liburan dan izin pulang Penjelasan Jika ada alasan mendesak sakit, keluarga meninggal, dll. santri wajib izin pengurus dan membawa surat keterangan dokter atau surat keterangan dari pemerintah setempat kepala desa jika kembali ke peseantren. Melanggar Terlambat datang tanpa penjelasan surat dokter/kepala desa akan didenda Rp atau seharga semen per harinya. 24. Ketua pengurus kamar wajib melaporkan kepada pengurus keamanan apabila warganya berkasus. Penjelasan Mengetahui warganya tidak sekolah, diniah, keluar tanpa izin, sering di luar, hubungan lain muhrim, dll. Melanggar Diberi takzir sesuai dengan kebijakan penggurus. BAB III LARANGAN – LARANGAN 1. Semua santri dilarang melakukan hal-hal yang dilarang oleh syara’ agama maupun pesantren Melanggar Minimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus, maksimal dikembalikan kepada walinya. 2. Semua santri dilarang mengganggu ketertiban umum baik di dalam maupun di luar pesantren Penjelasan Yang dimaksud dengan ketertiban umum a. Membunyikan tape recorder, radio, atau bunyi-bunyian lainnya. b. Membunyikan alat musik tanpa ada izin dari pengurus. c. Merusak dan mengganggu sarana prasarana pesantren. d. Membuat kegaduhan ketika berlangsungnya kegiatan pesantren maupun jam istirahat. e. Berbicara yang kurang sopan.berbicara kotor f. Merusak tanaman hias dan penghijauan milik pesantren. g. Memasak bukan pada tempat yang di sediakan. h. Membuang sampah di sembarang tempat. i. Mandi dan membuka aurat di tempat terbuka. j. Berkerumun di tepi jalan, jembatan, teras rumah masyarakat. k. Mencemooh / menghina orang lain. l. Makan atau minum sambil berjalan. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 3. Semua santri dilarang menambah aliran listrik dan maksimal 20 watt perkamar. Penjelasan Yang dimaksud menambah aliran adalah heater, element, strika, dispenser, dan alat elektronik lainnya. Melanggar Disita dan dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 4. Semua santri dilarang membawa komputer, laptop, MP3, radio, dan barang-barang elektronik lainnya. Santri juga dilarang menitipkan semua barang elektronik di luar pesantren tetangga pondok, teman sekolah, dll. Penjelasan Santri mahasiswa diperkenankan membawa laptop dengan seijin pengasuh, laptop wajib dititipkan ke pengurus dan hanya digunakan bila dibutuhkan untuk menggarap tugas kuliah. Melanggar Disita, didenda minimal Rp. dan dimusnahkan. Takzir dijatuhkan sesuai dengan kuantitas pelanggaran, takzir akan ditambah sesuai dengan keputusan pengurus. Takzir maksimal santri dikembalikan ke walinya. 5. Semua santri dilarang membawa atau menggunakan handphone HP kecuali yang mendapat izin dari pengasuh. Penjelasan Santri mahasiswa diperkenankan membawa handphone dengan syarat dipergunakan sebagaimana mestinya tidak untuk melanggar, tidak berjenis smart-phone, mendapat izin dari pengasuh dan didata oleh pengurus pesantren. Melanggar Digundul, disita, berdiri di atas kursi minimal 1 jam, didenda minimal Rp. dan dimusnahkan. Takzir dijatuhkan sesuai dengan kuantitas pelanggaran, takzir akan ditambah sesuai dengan keputusan pengurus. Apabila ditemukan membawa HP kedua kalinya maka santri akan dikembalikan kepada orang tuanya. 6. Santri mahasiswa dilarang meminjamkan HP dan laptop kepada santri siswa. Santri mahasiswa dilarang secara vulgar terang-terangan menggunakan HP dan Laptop di depan santri siswa. Penjelasan Santri yang ingin menghubungi orang tuanya hanya boleh melalui HP keamanan yang sudah disediakan khusus dan hanya digunakan sebagaimana mestinya. Pelanggaran Disita, berdiri diatas kursi, dan moratorium dilarang membawa HP selama 6 bulan sampai dilarang membawa HP selamanya. Jika tetap melanggar takzir minimal sesuai dengan keputusan pengurus, maksimal dikembalikan kepada walinya. 7. Semua santri dilarang mengadakan atau mengikuti kegiatan apapun di luar pesantren tanpa ada rekomendasi dari pengurus dan ijin dari pengasuh. Penjelasan Kegiatan diluar adalah, belajar kelompok diluar pesantren, perpisahan, seminar, pelatihan, kegiatan OSIS diluar jam sekolah, study tour, lomba-lomba, dan lain-lain sejenisnya. Melanggar Dikum, digundul, berdiri di atas kursi minimal 1 jam atau sesuai dengan keputusan pengurus dan kuantitas pelanggran santri yang melanggar. Takzir maksimal santri dikembalikan kepada walinya. 8. Semua santri dilarang melakukan hal-hal yang menjurus pada kenakalan remaja dan merusak moral. Penjelasan Yang dimaksud adalah, perjudian, gaple, remi, narkoba, miras, play station, billyard, karambol, game online, internet diluar sekolah, pertengkaran dan sebagainya. Melanggar Minimal digundul, dikum dan berdiri di atas kursi 1 jam, berjama’ah di shaf awal selama sebulan, maksimal dikembalikan kepada walinya. 9. Semua santri dilarang melakukan penipuan, pencurian, dan ghosob. Melanggar Minimal mengembalikan barang, dikum dan digundul dan berjama’ah di shaf awal selama sebulan, maksimal mengembalikan barang dan Dikembalikan kepada walinya. 10. Semua santri dilarang berhubungan dengan wanita yang bukan muhrimnya dalam bentuk apapun dan di manapun yang melanggar syari’at Islam. Melanggar Minimal digundul, dikum, dan berdiri, maksimal dikembalikan kepada walinya. 11. Semua santri dilarang masuk pesantren putri, kecuali petugas yang diberi izin oleh pengurus. Melanggar Minimal membaca surat taubah 3 X dan berdiri di atas kursi. 12. Semua santri dilarang tidur atau istirahat di luar pesantren siang maupun malam. Melanggar Dikum, berdiri di atas kursi minimal 1 jam dan berjama’ah di shaf awal selama 1 bulan, maksimal dikembalikan kepada walinya. 13. Semua santri dilarang tidur di madrasah, aula, dan ruang-ruang pendidikan. Melanggar Minimal membaca surat yasin 3x dan berdiri di atas kursi, maksimal dikum. 14. Semua santri dilarang berpakaian dan berpenampilan di luar kepribadian santri. Penjelasan Berambut ala punk, bertato, rambut disemir, dll. berpakaian seksi, ketat dan tidak Islami. Melanggar dirapikan, barang disita dan dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 15. Semua santri dilarang berambut panjang, korak, berkuku panjang menurut pandangan pondok pesantren. Penjelasan Batas rambut telinga dan kerah baju harus kelihatan sempurna. Melanggar Dipotong sesuai dengan aturan. 16. Semua santri dilarang keluar tanpa izin dan surat izin resmi dari keamanan pesantren pada hari yang diperbolehkan. Penjelasan hari yang diperbolehkan adalah Jum’at dan Ahad. Melanggar Minimal membaca surat taubah yasin 3X dan berdiri di atas kursi minimal 1 jam, maksimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 17. Semua santri dilarang marung, jajan dan makan diluar pondok pesantren. Penjelasan Santri dilarang makan ditempat dibungkus. Melanggar Berdiri minimal 1 jam di atas kursi dengan membaca Yasin 3X, maksimal sesuai dengan kebijakan pengurus. 18. Semua santri dilarang kost berdomisili disekitar pondok pesantren. Melanggar Dicabut haknya sebagai santri. 19. Santri dilarang menginapkan teman dipesantren. Bagi alumni yg menginap di pesantren wajib melapor dan ijin ke keamanan pesantren. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 20. Santri dilarang bertemu dengan teman di area pesantren dan dilarang bertemu teman sekolah/kuliah di luar jam sekolah/kuliah. Penjelasan Jika untuk kepentingan sekolah/kuliah pertemuan harus dilakukan ditempat pertemuan santri kantor bukan di asrama, harus dengan izin pengurus dan tamu harus menggunakan pakaian sopan berkerudung tidak berpakain atau bercelana ketat. Melanggar Ditakzir sesuai keputusan pengurus. 21. Semua santri dilarang mencari keuntungan pribadi dengan membawa nama baik pengasuh atau pesantren. Penjelasan Keuntungan yang dimaksud seperti mencari sumbangan, perdagangan atau pekerjaan. Melanggar Minimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus, maksimal dikembalikan kepada walinya. 22. Semua santri dilarang menyewa, meminjam, atau membawa sepeda motor dari rumah. Penjelasan Santri mahasiswa diperbolehkan membawa sepeda motor dengan seizin pengasuh dan harus didata oleh pengurus, motor dilarang digunakan untuk melakukan pelanggaran pesantren dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan kuliah dan pesantren. Melanggar Dikenakan takzir, digundul, dikum, berdiri di atas kursi minimal 1 jam, didenda, moratorium selama 6 bulan, dan apabila berulang santri dikembalikan ke walinya. 23. Semua santri dilarang melintas di kawasan putri, kecuali mendapat izin dari pengurus. Melanggar Minimal berdiri di atas kursi dan membaca surat yasin 3 X, maksimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 24. Semua santri dilarang memasukkan tamu putri ke pesantren putra. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 25. Santri dilarang dikirim di malam hari mengganggu kegiatan belajar santri Penjelasan Batas maksimal jam sore. Melanggar Berdiri di atas kursi minimal 30 menit, membaca surat yasin. 26. Santri dilarang dikirim oleh orang yang bukan mahromnya. Penjelasan Pengirim harus memegang kartu mahrom yang dikeluarkan pesantren, kartu mahrom hanya boleh digunakan oleh keluarga kandung. Pengirim harus keluarga kandung, berpakaian sopan jika masuk area pesantren berkerudung, tidak berpakaian dan bercelana ketat. Pengirim laki-laki hanya bisa bertemu di kantor pertemuan dan dilarang masuk asrama putri. Melanggar Ditakzir sesuai dengan keputusan pengurus. 27. Santri siswa tingkat MTS dilarang merokok. Penjelasan Santri merokok masuk dalam pelanggaran berat dan akan ditakzir sesuai dengan ketentuan pesantren. Melanggar Minimal dikum dan berdiri di atas kursi selama 1 jam dan digundul, maksimal dikembalikan ke walinya. 28. Semua santri dilarang memakai pakaian atau aksesoris yang tidak sesuai dengan kepribadian santri. Penjelasan Termasuk memakai kalung bagi santri putra, tidak berkopyah saat keluar kampus, memakai celana pencil, kaos ketat, memasukkan baju ke rok dan pakai gesper atau sabuk bagi santri putri, leging, gelang bagi santri putra, membawa gitar, gendang, suling, piano, dll. Melanggar Minimal disita, maksimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 29. Semua santri dilarang melakukan aktifitas apapun pada jam WIB dini hari kecuali santri yang mendapat tugas jaga atau ada keperluan kepesantrenan. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus 30. Semua santri dilarang pura-pura haid atau sakit untuk tidak mengikuti kegiatan pesantren. Penjelasan Akan dilakukan pemeriksaan oleh pengurus Melanggar Berdiri di atas kursi minimal 1 jam, membaca yasin 3X atau sesuai dengan keputusan pengurus. 31. Semua santri dilarang membuka situs facebook, twitter, webcam atau situs jejaring sosial lainnya. Melanggar Digundul, dikum, dan berdiri di atas kursi minimal 1 jam, membaca surat taubah 3X. 32. Semua santri dilarang menggunakan jasa internet selain milik sekolah dan pondok pesantren. Penjelasan Semua santri dilarang ngenet diluar. Semua santri hanya diperbolehkan menggunakan internet dilingkungan sekolah dan pesantren untuk kebutuhan pendidikan non game, non situs porno, non jejaring sosial Melanggar Minimal digundul, dikum, dan berdiri di atas kursi selama 1 jam, membaca surat taubah 3X, maksimal dikembalikan kepada walinya. BAB IV KETENTUAN – KETENTUAN 1. Santri yang dikeluarkan dari pondok pesantren dilarang berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan santri di dalam pondok pesantren. 2. Hal-hal yang belum tercantum akan diatur kemudian amandemen qonun dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan musyawarah pengurus pesantren dan mendapat persetujuan dari pengasuh. 3. Katagori santri yang boyong ialah a Harus sowan kepada pengasuh dan memberitahukan kepada pengurus pesantren, keamanan dan asrama. b Melunasi tanggungan-tanggungan yang ada. c Tidak menempat di sekitar pesantren. d Tidak mengajak santri keluar kampus kecuali mendapat izin. 4. Jenis pelanggaran dibagi menjadi 3 kategori, berat, sedang, dan ringan. Takzir akan disesuaikan dengan kategori pelanggaran. Klasifikasi pelanggaran sesuai dengan keputusan pengurus dan pengasuh. 5. Semua santri wajib mentaati semua qonun-qonun pesantren yang tertulis maupun yang tidak tertulis. 6. Surat izin terdapat dua jenis 1. Surat izin untuk pulang harus ditandatangani pengasuh, 2. Surat izin keluar harus ditandatangani oleh keamanan dan dikenai biaya dengan ketentuan pengurus. 7. Santri diizinkan keluar pesantren pada hari jum’at dan hari-hari libur yang lain dengan batas maksimal 2 jam dan harus membawa surat izin keluar yang ditandatangani keamanan. Surat izin bisa dikeluarkan keamanan apabila santri mempunyai surat keterangan lunas uang bulanan pesantren SPP dan uang kos pesantren yang dikeluarkan oleh pengurus bendahara. 8. Santri mahasiswa yang keluar selain keperluan kuliah harus izin sesuai prosedur di atas poin ketentuan no 6. 9. Pengurus wajib mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, apabila melanggar ditakzir sesuai keputusan langsung dari pengasuh. 10. Pengurus harus izin ke keamanan pusat apabila keluar pesantren dan harus izin pengasuh apabila pulang, apabila melanggar ditakzir sesuai peraturan yang berlaku. 11. Pengurus senior yang bebas uang makan dikenai kewajiban membayar uang listrik Rp per bulan. 12. Khodimin ndalem yang bebas uang makan dikenai kewajiban membayar uang bulanan non-kos Rp perbulan. 13. Khodimin ndalem harus memiliki kartu khodimin yang dikeluarkan dan didata oleh pengurus. 14. Khodimin ndalem harus membawa kartu khodimin jika keluar untuk kepentingan ndalem 15. Khodimin ndalem dilarang keluar untuk kepentingan pribadinya tanpa surat izin sesuai prosedur poin ketentuan no 6. 16. Santri mahasiswa selain pengurus yang membawa laptop dan HP dikenai biaya tambahan Rp 5000 per bulan per item. 17. Santri diizinkan melihat televisi dengan ketentuan sebagai berikut Jum’at siang jam WIB, Ahad jam WIB, Jum’at dan Rabu Malam jam WIB, menonton diluar jam ketentuan akan ditakzir sesuai dengan keputusan pengurus. BAB V PENEGAS 1. Apabila ketua/pengurus kamar tidak melaporkan warganya yang berkasus kepada pengurus keamanan maka ketua dan pengurus kamar ikut ditakzir Genteng, 9 Januari 2014 Dewan Pengasuh PP. Bustanul Makmur KH. Drs. Syaifuddin Zuhri Djunaidi KH. Muwafiq Amir, BA KH. Luqman Hakim Zarkasy,
peraturan pondok pesantren tebu ireng