Permohonan masing-masing Wajib Pajak akan dijelaskan sebagai berikut. Cara Mengajukan Permohonan EFIN untuk WP Orang Pribadi. Cara berikut ini dapat dilakukan untuk semua jenis permohonan, baik aktivasi, penggantian maupun cetak ulang. Mengisi formulir permohonan EFIN dengan lengkap dan ditandatangani. Membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP
Cara Melakukan Pencatatan Perkawinan . Berdasarkan laman Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan yang Ditetapkan Pengadilan persyaratan pencatatan perkawinan untuk penerbitan akta perkawinan adalah sebagai berikut: Mengisi formulir permohonan F-2.12; Mengisi N1 - N5 suami dan istri (surat keterangan dari desa/kelurahan);
1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW. 2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan - persyaratan berikut : · Surat pengantar dari RT/RW.
Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut: Surat pengantar RT/RW setempat; Fotocopy buku nikah
Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan 4. Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru
Setelah itu, Anda bisa mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan.
.
cara mengisi formulir permohonan kk baru